Untuk mengapresiasi antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap kebijakan sunset policy, sebagai tindak lanjut isi dari pasal 37A ayat (1) UU KUP, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan siaran pers tentang Perpanjangan batas waktu pelaksanaan pasal 37A ayat (1) UU KUP. Semoga dengan perpanjangan waktu yang diberikan mampu dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehingga akan benar-benar terwujud masyarakat yang sadar dan peduli pajak. Lunasi pajaknya awasi penggunaannya.
SIARAN PERS :
PERPANJANGAN BATAS WAKTU PELAKSANAAN PASAL 37A AYAT (1) UU KUP
Jakarta,30 Desember 2008-Untuk lebih kuat memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang, maka pemerintah memperpanjang sunset policy,baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan ) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Februari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.
Demikian agar masyarakat maklum.
Selesai.
Direktur P2Humas
ttd
Djoko Slamet Surjoputro
31 Desember 2008
Perpanjangan Batas Waktu Sunset Policy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)